Presiden Ahmad al-Sharaa telah mengeluarkan dekrit yang menawarkan pembebasan penuh dari bunga, denda, dan denda atas pajak penghasilan dan pungutan langsung lainnya untuk tahun 2024 dan sebelumnya, jika pembayaran selesai pada Maret 2026. Keringanan sebagian sebesar 50% akan berlaku untuk pembayaran yang dilakukan antara April dan Juni 2026, yang bertujuan untuk meringankan beban keuangan wajib pajak.